Feeds:
Posts
Comments

Dalam dua puluh tahun terakhir, konsep  “partisipasi” telah digunakan secara luas dalam pembangunan. Dan kini semakin banyak dihubungkan dengan hak-hak kewargaan (citizenship) dan pemerintahan (governance) yang demokratis. Titik temu konsep partisipasi masyarakat dan kewargaan dimulai dengan banyaknya program desentralisasi pemerintahan.

Brinkerhoff dan Azfar (dalam Sumarto 2008) menyimpulkan adanya kaitan yang erat antara desentralisasi dengan penguatan warga. Prospek terjadinya penguatan warga akan meningkat dengan terjadinya desentralisasi. Dan sebaliknya, proses penguatan warga akan membantu tercapainya tujuan dan keuntungan yang ditawarkan desentralisasi termasuk pemberian pelayanan publik yang lebih baik. Studi ini menekankan pentingnya peran pemerintah pusat dalam proses penguatan warga, baik dalam bentuk pemberian insentif maupun sanksi. Sayangnya banyak mekanisme yang diinisiasi oleh pemerintah pusat untuk memperkuat keterlibatan warga ternyata tidak bisa diimplementasikan secara efektif.

Karenanya, untuk mengaitkan partisipasi warga dengan pemerintah pada tingkat daerah atau masyarakat bawah (grassroot), membutuhkan hal mendasar dan normatif mengenai sifat demokrasi serta kecakapan dan strategi untuk mencapainya. Salah satunya mekanisme untuk mendorong keterlibatan warga diciptakan antara lain melalui forum-forum deliberatif dimana warga berkesempatan mendiskusikan dan mempengaruhi keputusan publik. Memfasilitasi pembentukan forum deliberatif menjadi salah satu strategi yang banyak digunakan baik oleh pemerintah daerah, donor maupun komponen masyarakat warga dalam rangka memberdayakan masyarakat. Kehadiran sebuah forum dipercaya sebagai alat yang efektif untuk mengorganisir dan mengkonsolidasikan kekuatan berbagai organ masyarakat untuk secara bersama memperjuangkan suatu tujuan dan memecahkan masalah. Beberapa studi menunjukkan bahwa forum serupa ini ternyata rentan untuk dikooptasi dan tidak jarang didominasi oleh kelompok kecil tertentu.

Agar forum deliberatif dapat memberi efek menguatkan seperti yang diharapkan oleh sebuah proses partisipasi yang berkualitas, Sumarto (2008) mengusulkan 3 karekteristik forum partisipasi yang dianggap ideal, yaitu forum mampu memberi pengaruh dalam proses kebijakan dan pengambilan keputusan, inklusifitas forum yang merepresentasikan populasi dan terbuka terhadap perbedaan cara pandang maupun nilai-nilai, serta memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak untuk berperan serta, dan menjalankan proses deliberatif yang memungkinkan adanya dialog yang terbuka, membuka akses terhadap informasi, saling menghargai, ruang untuk saling memahami dan membangun kerangka isu bersama, dan menuju kepada kesepakatan bersama.

Satu temuan yang menggembirakan dari studi Sumarto (2008) adalah bahwa warga relatif menjadi lebih terorganisir dan kritis tidak lagi dapat dengan mudah dimanipulasi melalui partisipasi yang semu. Dari kasus-kasus terpilih, bahkan pemerintah daerah dan atau DPRD setempat  telah melakukan berbagai tindakan yang lebih sungguh-sungguh untuk merespon keinginan dari warganya untuk mendapatkan akses yang lebih baik dalam proses pengambilan keputusan publik melalui penciptaan berbagai kesempatan partisipasi yang berkelanjutan. Indikasi positif lain dapat dilihat melalui meningkatnya kualitas partisipasi yang dijalankan, makin inklusifnya peserta, semakin banyaknya aturan dan kerangka hukum yang mengatur partisipasi  dan juga semakin besarnya sumber daya (dana) yang bisa digunakan untuk membiayai program yang dirumuskan melalui proses yang partisipatoris. Hasil studi tersebut menunjukkan adanya beberapa potensi pengembangan seperti:

  •  Partisipasi dapat menjadi faktor untuk melakukan koreksi dari kebijakan daerah yang penting seperti perencanaan dan alokasi anggaran. Efek dari tindakan koreksi ini semakin tinggi di daerah-daerah dimana masyarakat warganya aktif dan dimana aturan daerah yang ada mendukung.
  • Pelibatan warga dan organisasi masyarakat warga dalam tata pemerintahan menjadi sumber munculnya pendekatan-pendekatan dan program pembangunan yang lebih inventif dan inovatif. Pendekatan yang inovatif lebih berkembang di dalam situasi dimana pimpinan daerah dan elit setempat juga memiliki cara berpikir yang inovatif.
  • Keterlibatan aktif kelompok marjinal berpotensi menjadi alat untuk menghasilkan program-program yang bersifat afirmatif dan menghapus  kebijakan yang bersifat diskriminatif. Semakin terorganisir kelompok marjinal, semakin tinggi kemungkinan mereka untuk memiliki kemampuan mempengaruhi.
  • Proses partisipatoris berpotensi menjadi media komunikasi yang bisa mengurangi potensi konflik dengan syarat forum dikelola sebagai forum deliberatif.

Namun demikian, seperti telah diingatkan oleh Arnstein dalam tulisannya Ladder of Participation, partisipasi sering dilakukan tanpa adanya pengaruh signifikan terhadap keputusan yang diambil. Sejumlah faktor dan tantangan masih menghalangi pendalaman keterlibatan warga. Indonesia adalah demokrasi yang masih berusia muda, dengan administrasi publik dan struktur pegawai negeri masih terkait dengan masa lalu yang otoriter. Politisi terlihat masih melayani diri sendiri dan masih ada sisa ketidakpercayaan antara aktivis LSM dan pejabat pemerintah. Maka, apa yang dapat dicapai masyarakat warga pun terbatas. Berikut beberapa faktor yang menjadi penghalang partisipasi warga dan demokrasi lokal di Indonesia didiskusikan (Antlov, 2008):

  • Korupsi. Indonesia masih berada di seperempat bagian terbawah pada Corrupion Perception Index Transparency International. Hal ini mengurangi keyakinan terhadap lembaga negara, dan membuat banyak organisasi berbasis warga berhati-hati bekerja sama secara formal dengan institusi negara.
  • Rasa berkuasa di antara politisi, pejabat pemerintah dan elit lokal mempersulit tuntutan partisipasi warga. Anggota DPRD kadang menganggap dengar pendapat publik tidak diperlukan. Sentimen ini berkait dengan hubungan patron-klien yang mengakar dan anggapan adanya kewajiban menunjukkan penghormatan kepada mereka yang berstatus lebih tinggi. Dalam wacana demokratis saat ini, hal di atas kurang wajar, tapi praktek lama ini masih tetap ada. Pejabat pemerintah memiliki tugas, yang menurut mereka harus dilakukan tanpa campurtangan pengawasan dari luar. Untuk penyediaan pelayanan publik, pejabat pemerintah mungkin merasa penghantaran layanan adalah hak mereka. Warga hanya diperlakukan sebagai pengguna, bukan pemangku kepentingan atau konsumen yang dimintai pendapat. Staf pemerintah daerah juga kurang memiliki insentif dan kesempatan dalam melakukan inovasi.
  • Saling tidak percaya. Terkait dengan tema korupsi dan rasa berkuasa adalah ketiadaan rasa percaya, satu warisan rezim lama yang terus ada. Pejabat berargumen bahwa warga desa tidak kompeten memutuskan masa depannya; sebaliknya warga tidak percaya para pejabat merencanakan pembangunan dengan niat untuk membela rakyat. Selama dengar pendapat publik yang partisipatif dan rembug warga, ketidakpercayaan ini kadang tumpah dalam interaksi yang memanas.
  • Reformasi birokrasi yang lambat. Aparat negara masih mencantol keatas dan patrimonial. Pegawai negeri cenderung melihat diri mereka sebagai pejabat dengan hak istimewa dan bukan sebagai abdi masyarakat yang punya tanggung jawab. Tempat akuntabilitas masih terlalu tinggi dalam hirarki administratif.
  • Sulitnya implementasi peraturan perundang-undangan. Walaupun terdapat peraturan perundang-undangan yang memberikan ruang bagi warga untuk terlibat dalam rencana kebijakan dan pembuatan keputusan, prakteknya peran warga justru seringkali dibatasi sebagai pengamat pasif pada acara yang diselenggarakan pemerintah. Ada rasa frustasi terhadap pelaksanaan Musrenbang dan dengar pendapat mengenai Perda-Perda, karena seringkali acara itu tidak lebih dari penyebaran informasi tentang keputusan yang telah diambil.
  • Kapasitas berbeda diantara organisasi masyarakat warga. Banyak orang, termasuk para aktivis LSM punya pemahaman terbatas mengenai isu pemerintahan, dan tidak mengerti program politik, siklus penyusunan kebijakan pemerintah ataupun cara menggunakan sarana legal untuk memberantas korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Mereka sering menggunakan pendekatan yang kurang halus atau destruktif. “Politik protes” yang bisa memperburuk rasa saling percaya masih ada di kalangan LSM. Juga masih ada kecenderungan untuk fokus mencari keuntungan jangka pendek dari pemerintah, dalam bentuk peningkatan alokasi anggaran atau pelayanan publik untuk kelompok sosial tertentu (misalnya pendidikan untuk kaum tunanetra) dibanding mengejar isu lebih luas menuntut pejabat publik lebih akuntabel terhadap yang dilakukan (atau tidak dilakukan) agar mereka melaksanakan tanggungjawabnya secara konsisten dan efektif.
  • Kepemimpinan. Beberapa studi menunjukkan bahwa tingkat partisipasi masyarakat dalam tata pemerintahan daerah di Indonesia sangat bergantung pada niat baik dan aktifitas kewirausahaan para pemimpin lokal. Jika ada pemimpin daerah – baik dari lembaga eksekutif ataupun legislatif – berpikiran reformis, keterlibatan masyarakat dalam tata pemerintahan daerah juga akan tinggi. Sebaliknya, di daerah yang kurang terbuka, warga terpaksa menggunakan cara-cara lain seperti demonstrasi dan protes untuk mengekspresikan pandangan mereka tentang kebijakan publik. Keterlibatan komunitas yang efektif tergantung pada “para pelopor partisipasi”6 di dalam maupun di luar pemerintahan
  • Berubah-ubahnya aturan tentang kebebasan berkumpul dan informasi. Meskipun hak-hak publik diundangkan dalam konstitusi yang telah diamandemen, warga masih sulit menjalankan hak-hak demokratik mereka, contohnya dalam mengakses dokumen publik. Ada pula upaya-upaya pemerintah daerah untuk membatasi kebebasan LSM. Undang-undang No. 8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan sekarang sedang direvisi, dan sebagian pengamat khawatir undang-undang ini akan memperketat kontrol negara terhadap kebebasan berserikat.

Studi Demos (2007), memperlihatkan bahwa dalam 10 tahun berselang setelah reformasi, praktek desentralisasi di Indonesia masih “tertatih-tatih” dan masih sangat prosedural. Demikian pula usaha-usaha mendorong partisipasi warga masih mencari bentuk dalam konteks demokrasi substansial. Karenanya, sejumlah pertanyaan layak diajukan: Bagaimana inisiatif warga ke arah demokrasi substansia memiliki kaitan dengan mekanisme yang diakui oleh undang-undang? Bagaimana peluang  partisipasi warga dalam pemerintahan lokal mampu memberi berkontribusi pada perubahan sosial yang demokratis dan keadilan sosial yang sungguh-sungguh? Benarkah warga atau warganegara membutuhkan ruang baru  yang dapat menghubungkannya dengan pemerintah lokal atau apakah forum demokrasi liberal tradisional cukup bagi partisipasi politik? Faktor-faktor apa saja yang menyuburkan partisipasi warga dalam pemerintahan lokal? 

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, setidaknya ada dua pandangan berbeda dalam menempatkan posisi warga dan pemerintahan daerah. Pertama yang memposisikan warga negara dan pemerintahan daerah dalam perspektif demokrasi representatif. Perspektif ini menempatkan peran warga yang terpenting adalah dalam memilih wakil yang akuntabel dalam pemerintahan lokal. Sedangkan pandangan kedua menuntut peran warga lebih aktif melalui partisipasi langsung dalam berbagai kegiatan publik. Pendekatan ini peduli pada transformasi pengetahuan yang melampaui pengetahuan tentang ruang publik (public sphere) dan demokrasi representatif, dan menentang batasan-batasan antara public dan privat yang memungkinkan bentuk-bentuk yang lebih langsung dari keterkaitan demokratik (Gaventa dan Valderama, 1999).

Tidak seperti pemerintah daerah dan DPRD, tidak ada peran yang telah ditentukan untuk organisasi masyarakat warga dalam urusan kebijakan publik. Secara global, peran formal organisasi masyarakat warga dan lembaga swadaya masyarakat tidak dikenal oleh pemerintah maupun organisasi internasional hingga 20 tahun lalu. Bentuk demokrasi klasik tidak memberi peran bagi warga selain sebagai pemilih dan “konsumen” dari pelayanan pemerintah. Tetapi, bersamaan dengan perubahan paradigma dari government ke governance, dan kebangkitan masyarakat warga dalam gelombang ketiga demokrasi global, istilah seperti “civil society”, citizen participation” dan “governance” makin biasa terdengar. Institute of Development Studies (IDS) di Inggris telah menerbitkan suatu matriks yang mengklasifikasikan pola dan cara masyarakat warga dan pemerintah berinteraksi. Bentuk dan pola itu adalah antara lain:

  • peningkatan kesadaran dan pengembangan kapasitas untuk mobilisasi;
  • riset dan penyusunan informasi untuk advokasi;
  • lobi untuk mempengaruhi perencanaan dan penyusunan kebijakan;
  • pengawasan dan evaluasi yang berbasis warga;
  • kemitraan dan implementasi;
  • pemeriksaan (social auditing);
  • pengelolaan bersama program sektoral (termasuk rencana produksi bersama); dan
  • kerangka kerja pemerintah untuk perencanaan yang partisipatif.

Peran yang dimainkan masyarakat warga dalam tata pemerintahan di Indonesia terentang mulai dari pengawasan murni, advokasi sampai menjadi fasilitator resmi Musrenbang. Keterlibatan komunitas dalam tata pemerintahan dapat mengambil bentuk beragam, dan merupakan prasyarat bagi perubahan sosial berkelanjutan. Beberapa tahun terakhir, muncul sejumlah praktek dan eksperimen keterlibatan warga. Sebagian didukung para donor tetapi kebanyakan dimulai oleh pejabat pemerintah yang reformis bermitra dengan organisasi masyarakat warga.

 BEJ, menjelang Ramadhan

Romo Agatho dan sayaUdara dingin menyergap kedatangan kami di desa Tugu Selatan, Cisarua, Puncak Bogor. Hari itu kami berjumpa salah satu tokoh pionir gerakan pertanian organis di Indonesia. Dialah Pastor Agatho Elsener OFM Cap yang mengembangkan pertanian organis sejak tahun 1984 di Desa Tugu Selatan, Cisarua, Bogor. Meski berlatar belakang pendidikan Teologi, Pastor Agatho, demikian beliau biasa dipanggil,  secara otodidak menjadi ahli pemuliaan tanah dan dikenal luas mengembangkan ilmu pertanian. Minatnya yang besar dalam upaya melayani masyarakat mendorongnya menjadi  pastor Ordo Fransiskan yang ditahbiskan tahun 1958. Sejak tahun 1960, Pastor Agatho menjadikan Indonesia sebagai ladang gembalanya di daerah Sanggau, Kalimantan Barat, dan meninggalkan kemewahan mengingat Pastor Agatho adalah cucu penemu, pembuat dan pemilik pisau victorinox, Swiss. Pastor Agatho memperoleh kewarganegaraan Indonesia tahun 1983.

 

Dari Pengabdian Tuhan ke Pelayanan Organis: Alasan mengembangkan Pertanian Organis

Pastor Agatho tertarik dalam pengembangan pertanian organis diawali ketika bertugas di Sanggau, Kalimantan Barat pada tahun 1960. Kala itu Pastor mendapati banyaknya petani yang mengeluh tidak mampu menghadapi serangan hama sehingga mengalami kegagalan panen. Selain itu juga adanya pencemaran pestisida kimia terhadap tanaman yangberdampak pada penurunan kesehatan petani.

Ketika pulang ke negerinya, Pastor Agatho mengamati dan mempelajari secara khusus sistem pertanian organik yang dikembangkan di sana. Namun dorongan untuk mengembangkan pertanian organis di Indonesia semakin kuat seusai membaca buku The One-Straw Revolution karya Masanobu Fukuoka, penggerak pertanian organik di Jepang. Fukuoka mengatakan, dalam pertanian yang utama bukan teknik, melainkan sikap. Sikap itu adalah sikap yang menghargai alam dan seisinya, yang kemudian mengejawantah dalam cara bercocok tanam. Dengan model ini, sistem pertanian dilakukan tanpa adanya campur tangan zat kimia, dan hasilnya sayuran, tumbuhan dan biji-bijian dapat berkembang baik dengan asupan alami dari tanah. Hal ini dapat terjadi karena ada keharmonisan antara alam dengan perlakuan manusia.

Pastor Agatho kemudian mendirikan Pusat Pengembangan Organis bernama Yayasan Bina Sarana Bakti di desa Tugu Selatan, Cisarua, Bogor pada tahun 1984. Melalui Yayasan tersebut, Pastor Agatho memperkenalkan konsep pertanian organis. Menurutnya, ”Organis berasal dari kata organ, aslinya  dari bahasa Yunani organon, yang artinya alat kerja. Kata dasarnya Ergon, yang berarti pekerjaan. Jadi organis berarti alat kerja (organ) yang bekerja untuk organisme. Organ yang bekerja dengan baik, organisme pun akan sehat. Sikap hidup inilah yang perlu kita kembangkan untuk mencapai harmonis antara manusia dengan alam.” Konsep ini menggambarkan kesatuan unit yang mendasar dimana masing-masing teratur dan terarah pada satu kesatuan: harmoni antara organ dan organisme. Setiap anggota mendukung keseluruhan, dan keseluruhan menjaga anggotanya.

Sistem pertanian organis, berupaya meniru sedekat mungkin dengan sistem kehidupan yang alam berikan. Mengingat alam sudah terbukti mampu bertahan, mendukung organisme di dalamnya (hewan, tumbuhan, manusia, hingga mikroorganisme di dalam tanah) dengan mekanisme harmonisnya. Maka petani yang merawat alam akan mendapatkan manfaat dari alam tersebut, sehingga tidak diperlukan pupuk dan pestisida untuk memperkaya tanah, maupun bibit rekayasa genetik. Karenanya, produk pertanian organis tidak saja menguntungkan secara ekonomi dan kesehatan, tetapi juga membuat petani menjadi mandiri, karena tidak perlu bergantung pada penggunaan pupuk dan zat-zat kimia lainnya untuk memperkaya tanah, seperti para pertanian modern.

Pastor Agatho menambahkan, dengan konsep seperti itu, menurutnya lebih tepat menggunakan imbuhan ”is” (organis), yang berarti sifat, ketimbang ”ic” (organic) yang berarti ilmu atau bidang, seperti yang sudah umum digunakan orang kebanyakan selama ini.

Melalui Yayasan Bina Sarana Bakti di lahan 10 hektar, selain menyediakan lahan untuk ditanami, juga dibangun kantor, asrama, dan perpustakaan yang menjadi sarana belajar bagi siapa saja yang berminat mengembangkan pola hidup organis. Di pusat pengembangan organis ini terdapat beberapa program kegiatan: penelitian, produksi tanaman dan benih organis pengembangan pasar tanaman organis, dan pelatihan atau kursus pertanian.

Penataan dan pembangunan gedung dan lahan di areal tersebut juga dirancang sedemikian rupa mengikuti prinsip-prinsip organis. Meski beberapa areal menjadi gedung, namun di atas bangunan tersebut dapat ditanami tanaman organis. Atap bangunan juga menjadi wahana penampung air hujan yang kemudian disalurkan ke bak penampungan untuk kemudian menjadi sumber air penyiraman bagi tanaman.

Selain itu, aliran air sungai yang membelah lokasi diatur dengan irigasi dan kemudian ditampung di bak penampungan. Bak penampungan ini berfungsi sebagai penyaring dan penetralisir air, mengingat tak jarang air sungai membawa sampah, lumpur, pasir, maupun sudah terkontaminasi bahan-bahan limbah rumah tangga (deterjen, sabun, dan lainnya), maupun limbah pertanian (pupuk dan pestisida). Untuk menetralisir air dari limbah  dibiarkan gulma air (seperti eceng gondok), sedangkan pasir dan lumpir, dipisahkan untuk dimanfaatkan kembali dengan berbagai fungsi. Lumpur dapat menjadi media tanam yang sangat subur, sedangkan pasir digunakan untuk bahan bangunan. Sedangkan arus sungainya juga digunakan sebagai penggerak generator untuk menghasilkan listrik. Air yang sudah disaring kemudian digunakan untuk menyiram seluruh areal lahan. Inilah prinsip organis, dimana setiap bagian mendukung perkembangan bagian lain dan bekerja secara harmonis.

Kemudian, untuk mengembangkan lebih lanjut ke masyarakat, Yayasan ini banyak menyelenggarakan pelatihan, seminar dan workshop di berbagai daerah. Hasilnya cukup menggembirakan, dimana banyak pengunjung, maupun petani yang mendukung pentingnya model pertanian organis yang meninggalkan pestisida dan zat kimia lainnya.

Setelah bertahun-tahun, bersama Ir. Soedaryanto, alumnus pertanian UGM, mereka kini lebih menekankan aspek penelitian agar model pertanian organis lebih dekat meniru alam yang sesungguhnya. Bagi mereka, tanah adalah sistem kehidupan yang relatif mudah diganggu. Untuk itu pekerja tidak diperkenankan mengolah tanah dengan cangkul, tetapi cukup dengan garpu. Tujuannya adalah agar tidak membunuh kehidupan di dalam tanah yang bermanfaat menyuburkan tanah, seperti cacing tanah.

Selain itu, dalam setiap bedengan lahan berukuran luas 10m2, ditanami bercampuran 2-3 jenis tanaman sayur. Tujuannya adalah untuk menjaga tidak terjadinya ledakan populasi hama tanaman, dan bisa menyuburkan tanah, karena rotasi berbagai jenis tanaman akan membuat unsur hara tanah menjadi lebih seimbang.

Selain tanaman sayur, dalam bedengan juga tumbuh gulma dan semak belukar. Gulma tetap dipertahankan untuk memperkuat akar tanaman sawi, sehingga sawi tumbuh lebih baik. Rumput liar yang tumbuh, bila disiangi dan didiamkan dalam waktu tertentu akan menjadi humus yang memberikan kehidupan bagi cacing tanah, mikroorganisme, maupun jamur saprofit. Keberadaan hal tersebut akan menekan pertumbuhan jamur patogen, sehingga mendukung pertumbuhan tanaman sayur.

Menurut Soedaryanto, dalam pengendalian hama penyakit, bagian terakhir adalah kuratif, yaitu pengobatan diberikan setelah tanaman terserang penyakit atau hama tertentu. Dalam pertanian organis, obat terdiri dari pestisida hayati dan nabati. Pestisida hayati adalah menggunakan musuh atau hama alami. Disini petani secara sadar menternak musuh-musuh alami, lalu menyebarkan ke tanaman yang terserang penyakit. Musuh alami ini kemudian akan mengendalikan perkembangan penyakit. Pestisida nabati lebih sederhana, yaitu menggunakan tanaman-tanaman yang berfungsi mengendalikan hama penyakit diracik sedemikian rupa menjadi cairan obat bagi tanaman.

Namun dalam populasi hama yang sangat tinggi, pestisida nabati seringkali tidak efektif, ketimbang pestisida alami. Karena dalam pengobatan dengan pestisida nabati, yang disasar adalah untuk memperlambat perkembangan telur-telur atau larfa. Namun bila larfa menjadi hama dewasa, maka diperlukan hama lain yang akan memangsanya. Karenanya dalam pertanian organis, hama-hama tanaman pun dibiarkan berkembang untuk memenuhi siklus rantai makanan di dalam ekosistem. Tak mengherankan bila di dalam lahan pertanian organis akan tetap dijumpai burung katak, kadal, belalang, kupu-kupu, berbagai jenis serangga lainnya yang jarang ditemui di sistem pertanian modern yang menggunakan zat kimia. Hama dan predator hidup bersama di perkebunan sayur, sehingga hama dapat dikontrol secara alami oleh predator. Keanekaragaman hayati seperti ini disengaja, karena semakin beranekaragam suatu ekosistem, semakin membuat stabil ekosistem tersebut.

Panen tanaman dilakukan setiap pekan pada hari kamis. Para petani mitra YBSB melakukannya dengan telaten. Tanaman dipetik dan dibersihkan, sedangkan sisa tanaman masih dimanfaatkan sebagai kompos. Kendati dipanen setiap pekan, ke-50 jenis tanaman selalu tersedia, karena pola penanaman dan pemanenanya diatur sedemikian rupa sehingga selalu dapat dipanen secara bersamaan, meski umur masak dari setiap tanaman berbeda.

Hasil panen lalu ditimbang dan dipilah sesuai dengan keinginan pelanggan. Sayur-sayur lalu dikemas dalam plastik khusus, untuk menjaga kesegarannya. Selain menyebarkan ke berbagai tempat pelanggan, konsumen juga dapat membelinya langsung di tempat penjualan di Yayasan.

Saat ini pelanggan hasil pertanian organis tersebar di berbagai kota besar. Selain melayani pelanggan rumahan, yang terbagi dalam kelompok-kelompok kluster, kini hasil pertanian organis juga dapat ditemui di berbagai gerai dan toko swalayan, diantaranya di Toko Buah Total Buah Segar dan Ranch Market.. Banyak pelanggan merasakan bahwa sayurannya terasa lebih segar, enak dan manis, serta tahan lama bila disimpan dalam lemari pendingin, ketimbang sayuran dari pertanian modern.. Dan apabila dimasak, rasanya jauh lebih enak. Selain itu mendukung pada pola hidup sehat

Kini bahkan dalam rangka mendorong gerakan organis ke masyarakat yang lebih luas, sudah berdiri komunitas organis yang bernama Cormundi, berarti orang yang hatinya terbuka untuk dunia. Menurut Pastor Agatho, inilah hasil dari prinsip organis, dimana satu sama lain saling mendukung.

Untuk mendukung kepercayaan pelanggan, produk-produk organis disertifikasi oleh National Assosiation of Sustainable Agriculture Australia (NASAA). NASAA melakukan kunjungan dan menginspeksi lahan pertanian organis pada tahun 2001. Hal ini memungkinkan mengisi pasar international, seperti Singapura.

Dengan mengkonsumsi tanaman organis, menjadikan tubuh lebih sehat, juga menjaga kelestarian lingkungan. Karenanya organis, bukan hanya soal pertanian, tapi sikap hidup untuk melayani, baik sesama, juga hewan, tumbuhan dan makhluk hidup lainnya. Inilah inti sikap hidup organis: mendukung harmoni alam, seperti moto Yayasan “The Organic Way: All in Harmony.”

May 2008

Selama di LGSP (www.lgsp.or.id) beberapa kali kami menyelenggarakan Rembug Warga, yaitu di Jepara pada awal Januari 2008, di Mojokerto pada pertengahan Mei 2008 dan terakhir di Gowa pada bulan November 2008. Ini adalah salah satu prakarsa untuk menjamin partisipasi dengan mendorong kultur demokrasi deliberatif.

Demokrasi deliberatif adalah suatu pandangan yang diadopsi dari pemikiran Habermas, seorang pemikir dari aliran Frankfrut School. Inti pandangan ini adalah upaya bagaimana mengaktifkan individu dalam masyarakat sebagai warga negara untuk berkomunikasi, sehingga komunikasi yang terjadi pada level warga itu mampu mempengaruhi pengambilan keputusan publik pada level sistem politik. Dalam praktiknya, demokrasi deliberatif mengutamakan penggunaan tatacara pengambilan keputusan yang menekankan musyawarah dan penggalian masalah melalui dialog dan tukar pengalaman di antara para pihak dan warganegara. Partisipasi warga (citizen participation) merupakan inti dari demokrasi deliberatif.

Demokrasi deliberatif sering dipertentangkan dengan demokrasi perwakilan, yang menekankan keterwakilan (representation), prosedur pemilihan perwakilan yang ketat, dan mengenal istilah mayoritas dan minoritas. Kalau demokrasi deliberatif mengutamakan kerjasama antar-ide dan antar-pihak, maka kata kunci demokrasi perwakilan adalah kompetisi antar-ide dan antar-kelompok.

Jika demokrasi perwakilan ditandai oleh kompetisi politik, kemenangan, dan kekalahan satu pihak, maka demokrasi deliberatif atau demokrasi musyawarah lebih menonjolkan argumentasi, dialog, saling menghormati, dan berupaya mencapai titik temu dan mufakat. Demokrasi langsung mengandalkan Pemilu, sistem keterwakilan (delegasi wewenang dan kekuasaan), dan elite-elite politik, sedangkan demokrasi deliberatif lebih menekankan partisipasi dan partisipasi langsung warganegara.

Salah satu konsep penting dalam demokrasi deliberatif adalah pentingnya mengembangkan diskursus. Sederhananya, diskursus adalah bentuk komunikasi yang reflektif dalam mentematisasi sebuah problem tertentu. Diskursus itu membuat problem menjadi semakin terang, jelas dan rasional. Sehingga para peserta komunikasi semakin sadar tentang problematika di  masyarakat secara reflektif.

Dalam konteks inilah Rembug Warga (Town Hall Meeting) memainkan perannya untuk menterjemahkan demokrasi deliberatif di tingkat lokal. Rembug Warga menjadi wahana artikulasi partisipasi warga dalam mentematisasi permasalahan yang dijumpai di daerahnya. Rembug Warga juga menjadi penyambung keterputusan hubungan (disconection) antara institusi formal demokrasi dengan para konstituen yang diwakilinya lembaga formal demokrasi, yang lahir dari proses pemilihan umum, telah menghasilkan para legislator sebagai representasi rakyat. Namun proses demokrasi prosedural tersebut tidaklah cukup. Dalam kenyataannya, sering terjadi keputusan-keputusan atau kebijakan politik yang dihasilkan oleh wakil rakyat justru tidak mencerminkan suara dari publik. Oleh karena itu, Rembug Warga  merupakan prakarsa untuk melengkapi dan menyambungkan komunikasi politik antara institusi kewargaan dengan institusi demokrasi formal.

Selain sudah menjadi tradisi di Indonesia, dimana warga dalam menyelesaikan masalah atau mengambil keputusan secara bermusyawarah, Rembug Warga juga menjadi salah satu wujud modal sosial masyarakat. Karenanya Rembug Warga, selain sebagai tradisi dan wahana demokrasi deliberatif, juga untuk mengukur kuat tidaknya modal sosial dan kultural masyarakat. Tindaklanjutnya adalah bagaimana Rembug Warga mengkaitkan modal sosial tersebut dengan proses kebijakan publik. Hal inilah yang mendorong dilaksanakannya Rembug Warga di tiga daerah tersebut.

Terakhir, sebagaimana dikemukakan oleh Hardiman bahwa dalam proses demokrasi deliberatif, peran individualitas sangat ditekankan sebagai artikulasi dari publik. Untuk itu perlu wahana yang mampu mendorong kompetensi komunikatif warga. Kompetensi komunikatif memungkinkan setiap individu menyuarakan kebutuhannya. Dalam konteks inilah Rembug Warga memberi arti sebagai wahana yang memiliki kompetensi komunikatif, sehingga kelompok-kelompok marjinal di masyarakat (kaum miskin, kaum berkebutuhan khusus, maupun pihak lainnya), dapat menyuarakan kebutuhannya. Untuk menjamin kompetensi komunikasi itu, fasilitator memainkan peran yang sangat penting untuk membangun suasana agar para peserta dapat menghargai pendapat sendiri dan memberikan ruang perbedaan pendapat. Hingga mereka menyadari bahwa perbedaan pendapat itu menguntungkan. Karena, dari perbedaan pendapat itu ada cukup banyak perspektif yang dibuka dan akan memperkaya berbagai alternatif jalan keluar atau keputusan.

Hal ini lah yang melatarbelakangi dilangsungkannya Rembug Warga di tiga lokasi tersbeut. Tujuannya agar organisasi masyarakat sipil (OMS) dapat berperan signifikan dalam demokrasi substantif dan mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan efisien. Kendati partisipasi warga sudah dijamin secara formal-prosedural, seperti Musrenbang, dengar pendapat, konsultasi publik dan lain-lain, namun dalam prakteknya masih jauh dari ideal. Agar proses-proses formal prosedural tersebut bisa lebih bermakna perlu dilakukan upaya-upaya untuk memperbaiki aturan dan mekanismenya serta mendorong masyarakat untuk lebih terorganisir dan terkonsolidasi sehingga keterlibatan mereka juga lebih meningkat. Di samping itu juga harus dicari alternatif-alternatif forum lain untuk lebih memberikan akses kepada kelompok-kelompok masyarakat dalam pengambilan keputusan tentang pelayanan publik. Dalam hal ini Rembug Warga dirancang sebagai ruang-ruang dan mekanisme yang memungkinkan interaksi dan komunikasi, baik antar individual atau institusional yang didukung oleh keintiman antar individu atau ikatan emosional atau kesamaan pandangan antar kelompok yang berbeda untuk mencapai tujuan bersama.

Dalam pelaksanaannya, Rembug Warga merupakan puncak dari pengorganisasian di tingkat komunitas yang telah menumbuhkan proses-proses penyadaran kolektif. Sehingga peserta Rembug Warga adalah warga aktif yang hadir bukan karena semata memenuhi undangan namun sebagai pihak yang memiliki agenda itu sendiri. Rembug Warga diawali dengan melakukan serangkaian diskusi terfokus di tingkat sektoral kecamatan atau kabupaten dengan para stakheolder kunci untuk melakukan penilaian dan penggalian isu-isu dan permasalahan sosial. Langkah ini penting untuk menyiapkan warga agar pada saat pelaksanaan Rembug Warga, bahan-bahan yang akan diperbincangkan bersama instansi pemerintah terkait, sudah mengalami pengolahan yang matang dan divalidasi.

Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan Rembug Warga itu sendiri. Biasanya peserta dibagi ke dalam kelompok-kelompok diskusi untuk membahas lebih tajam persoalan sosial berdasarkan sektor tertentu. Di Gowa, misalnya, kelompok diskusi dibagi menjadi 2 bagian: sektor kesehatan dan sektor pendidikan. Diskusi membahas tidak hanya persoalan yang dihadapi, tetapi juga diperkuat dengan analisis APBD untuk kedua sektor. Masyarakat warga dan pihak lain juga mendiskusikan informasi dan mengidentifikasi ide dan menyepakati prioritasnya, melalui diskusi kelompok terfokus dan difasilitasi oleh fasilitator yang terlatih. Tak mengherankan bila kemudian forum ini menjadi sarana artikulasi kepentingan dan kebutuhan warga. Hasil akhir dari diskusi kelompok ini adalah tawaran perbaikan bersama, mulai dari perencanaan program hingga realokasi anggaran.

Langkah terakhir, membawa hasil Rembug Warga ini ke hadapan Pimpinan Daerah, baik Bupati/Walikota maupun Ketua DPRD. Karenanya, biasanya kehadiran mereka justru di akhir acara melalui media talkshow, ketimbang memberi kata pembukaan  di awal kegiatan. Cara ini dianggap lebih efektif dan langsung di dengar oleh Pimpinan Daerah. Apalagi bila pembacaan hasil diskusi disampaikan langsung oleh warga masyarakat.

Dari pelaksanaan Rembug Warga di tiga daerah terungkap bahwa prakarasa tersebut telah dikembangkan di atas nilai dan prinsip yang mengedepankan public reason dalam menentukan kebijakan yang terkait dengan kepentingan atau kebutuhan warga. Hal itu kemudian secara rasional menjadi dasar untuk menentukan isu publik yang bertujuan untuk mendapatkan ‘kebenaran’ kontekstual. Ketiga daerah menyajikan problematisasi masalah yang berbeda-beda, disesuaikan dengan konteks dan lokalitas daerah tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa dasar penentuan isu publik adalah kepentingan yang dihadapi secara nyata dan langsung oleh warga setempat.  Dalam Rembug Warga, interaksi yang terjadi adalah warga saling bertanya dan saling mendengarkan jawaban. Dalam ruang deliberasi kata “saya” telah berubah menjadi “kami”, dan bahkan “kita”.

BEJ, 18/08/09

Hujan pecah di senja yang redup di komplek kami, di Depok. Hujan menggagalkan karnaval yang sudah dipersiapakan panitia dan warga komplek sejak siang tadi. Sepeda yang dihias, anak-anak yang berdandan dengan pakaian daerah masing-masing pun tak jadi berkeliling komplek. Termasuk Malika, putri kami yang sejak sebulan lalu selalu merengek minta ikut karnaval. Ia pun menanggalkan kebaya putih dan kain batik berwarna merah muda kesukaannya. Ada guratan kecewa…

Saya hanya termangu menatap senja itu, mata tak lepas dari bendera yang kini kuyup di dera hujan yang datang tiba-tiba. Hujan yang asing di bulan Agustus, hadir tanpa gerimis dan geledek. Membuat merahputih kami lunglai menjuntai seolah tanpa tenaga. Padahal sejak dua hari lalu dipasang, Ia selalu berkibar-kibar sentosa di terjang angin kemarau yang kering.

Ada yang ganjil sore itu, di tengah hingar bingar perayaan kemerdekaan di televisi dengan tampilan seragam: pakaian kedaerahan, lawakan kemerdekaan, dan upacara kemerdekaan di tempat-tempat tak biasa: di atas gunung, di dalam laut, hingga di perut goa. Kemerdekaan di sore yang diguyur hujan di bulan agustus yang kemarau membuat perut saya mual.

Saya mual, karena beberapa hari sebelumnya, harian Kompas menampilkan wajah di ujung-ujung Indonesia, di tapal batas, begitu istilahnya. Mereka berada di pulau-pulau terluar, daerah-daerah terpencil, maupun di perbatasan dengan negara jiran. Inilah wajah halaman belakang kita. Wajah yang penuh pembiaran: miskin fasilitas, tak ada sekolah, sulit air bersih, dan jangan tanya pelayanan kesehatan. Warga membanting tulang memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri tanpa sentuhan pemerintah. Saya teringat ketika melakukan perjalanan menyusuri Pontianak-Sintang-Danau Sentarum-Lanjak hingga ke Putusibau beberapa tahun lampau. Supir yang mengiringi kami bercerita betapa bagusnya jalan di Malaysia dan berbanding kontras dengan kondisi jalan yang kami lalui. Belum lagi pos perbatasan yang membuat kita begitu nelangsa dibandingkan negara jiran itu…

Tak jauh berbeda dengan mereka di ujung-ujung Indonesia, nasib Indonesia di pedalaman tak kalah perihnya. Bila tak mengalami pembiaran, Indonesia di pedalaman dieksploitasi habisan-habisan sumberdaya alamnya, mulai dari minyak, gas, timah, batu bara, hingga hutan. Dan jangan tanya nasib masyarakat di pedalaman itu. Mereka dikalahkan oleh negara, demi kepentingan nasional begitu katanya. Masyarakat yang telah tinggal sebelum negara ini lahir, justru harus menyingkir dari tanah kelahirannya sendiri. Tak jarang konflik menyertai kehidupan di sana. Terbayang saya ketika berkunjung ke Kutai, Pasir maupun di Bungo, bagaimana masyarakat sekitar hutan harus berjibaku dengan aparat demi mempertahankan lahan-lahan adatnya…

Bila tak dieksploitasi, suku-suku di pedalaman mengalami tradisionalisasi, dieksotiskan, dikerangkeng dalam keunikannya. Saya teringat Baduy, Tengger maupun suku-suku lainnya yang semakin dieksotiskan untuk kemudian menjadi obyek wisata.

Begitulah nasib halaman belakang Indonesia kita. Lalu bagaimana nasib halaman depannya? Salah urus adalah salah satu wajah Indonesia di kota-kota besar: kemacetan yang menggila, pembangunan yang tak bermakna. Korupsi masih jadi virus yang tak kunjung padam, kian menjalar hingga pelosok negeri. Korupsi kian terdesentralisasi! Dan terakhir budaya performa yang lupa subtansi makin menjadi tradisi: tak penting isi yang penting penampilan.

 64 tahun usia negeriku, merah putihku kian kuyup….

Depok 170809

Sejak 21 Juli 2008, Kota Palopo telah memiliki Perda No.5/2008 tentang Transparansi dan Partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik. Perda yang dalam penyusunannya melibatkan berbagai elemen organisasi masyarakat sipil (OMS) ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan keefektifan dari kebijakan publik; meningkatkan kesadaran masyarakat dalam perumusan dan penetapan kebijakan publik; dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perumusan dan penetapan kebijakan publik.

Keberadaan Perda ini menjamin partisipasi masyarakat dalam perumusan Kebijakan Publik, mulai dari proses perencanaan dan penganggaran daerah, tata ruang, penyusunan setiap peraturan daerah maupun pengawasan evaluasi terhadap pelaksanaan suatu kebijakan atau program. Keterlibatan warga dapat dilakukan dalam bentuk konsultasi Publik, musyawarah, rapat dengar pendapat, rapat Kerja, musrembang, forum SKPD, dan atau pertemuan dengan Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.

Selain itu, setiap badan publik di Palopo wajib menyediakan dan membuka akses informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pengguna informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Salah badan daerah yang ditugaskan untuk menjamin berlangsungnya proses tranparansi di Palopo serta menjadi pusat data informasi kebijakan publik, adalah dengan membentuk Komisi Tranparansi dan Partisipasi (KTP). Komisi akan menghimpun data dan informasi kebijakan publik yang ditetapkan oleh Walikota, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dan DPRD, serta mempublikasikan data dan informasi Kebijakan publik melalui media cetak, elektronik maupun website.

KTP mengemban tugas dan wewenang untuk menerima keberatan dan pengaduan dari masyarakat, meminta keterangan dari pejabat publik yang diajukan keberatan atau pengaduan, dan memutus keberatan atau pengaduan yang diajukan.

Perda mensyaratkan bahwa 6 bulan setelah disahkan harus dibentuk KTP. Namun sayangnya, hingga lewat masa tersebut belum terbentuk. Padahal Pemda sudah melakukan kunjungan studi banding ke Tasikmalaya yang telah lebih dahulu memiliki KTP. Beberapa anggota aliansi bahkan kemudian sempat mengadakan demonstrasi menanyakan dan mendesak komitmen DPRD untuk membentuk KTP.

Salah satu hal yang menghambat ternyata masih ditemui sebagian anggota DPRD merasa tugas pengawasannya akan diambil oleh KTP. Atas persepsi tersebut, Aliansi OMS kemudian melakukan lobby kepada anggota DPRD dengan menjelaskan peran dan fungsi KTP sesungguhnya. Aliansi OMS kemudian mendesak agar DPRD segera membentuk tim seleksi (timsel) untuk menentukan kandidat anggota KTP. Salah satu usulan yang mengemuka adalah agar pembentukan tim seleksi tersebut bersifat independen, artinya tidak berasal dari pemerintah daerah maupun DPRD.

Advokasi Aliansi OMS berbuah hasil, DPRD kemudian membentuk tim seleksi yang anggotanya berasal dari tokoh ulama, perguruan tinggi, media, dan organisasi massa. Timsel kemudian memilih 10 kandidat. Setelah itu DPRD melakukan uji fit and proper test dengan memilih 5 kandidat. Setelah pengujian, melalui mekanisme voting, DPRD memilih 5 anggota tetap KTP pada bulan Juli lalu. Anggota KTP terpilih berasal dari LSM, media, dan perguruan tinggi. LSM sempat mengecam mekanisme voting yang dipilih oleh DPRD, mereka menginginkan dilakukan secara transparan, yaitu dengan memberi nilai dan rangking kepada anggota tersebut dimana yang menjadi ketua adalah yang menduduki rangking pertama. Bagi OMS, karena ini lembaga yang menjunjung nilai transparansi, maka pemilihan anggotanya pun harus transparan. Sayangnya hal tersebut belum bisa diwujudkan, bahkan pemilihan cenderung menunjukkan kepentingan anggota DPRD yang pada waktu itu sedang masa pemilihan. Namun akhirnya Aliansi OMS menerima hasil tersebut, pertimbangannya mengingat pembentukan KTP sudah berjalan terlambat. Selain itu Aliansi OMS berjanji untuk mengawasi kinerja KTP tersebut.

Dengan terbentuknya KTP, harapan sebagian besar OMS saat ini adalah KTP dapat berperan dalam mengawal proses musrenbang yang akan dimulai pada akhir tahun 2009. 

Advokasi anggaran di Fakfak dilakukan melalui proses panjang. Diawali workshop anggaran yang difasilitasi oleh LGSP dilaksanakan pada awal Januari 2008, Strategi awal yang dilakukan oleh civil society organization (CSO) adalah meningkatkan peran warga dalam proses perencanaan pembangunan. Aliansi CSO (terdiri dari LSM, perguruan tinggi maupun orrmas) kemudian melakukan serangkaian workshop di tingkat desa untuk mengidentifikasi masalah dan kebutuhan masyarakat, khususnya di bidang kesehatan dan pendidikan. Temuan dan hasil workshop lalu dibahas secara lebih mendalam pada Forum SKPD dan Musrenbang di tingkat kabupaten. Hasil dari forum SKPD dan Musrenbang itu kemudian menjadi dasar dalam menyusun RAPBD 2009 dan disepakati oleh 3 pihak: Pemda, DPRD, dan perwakilan CSO.

Untuk mempertajam kesertaan warga dalam proses penganggaran, LGSP kemudian menyelenggarakan beberapa workshop untuk meningkatkan kapasitas CSO dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah, yaitu pelatihan tentang analisis APBD yang pro poor dan gender responsive, pelatihan KUA-PPAS dan penelusuran anggaran (budget tracking) . Dengan modal tersebut, Aliansi CSO kemudian melakukan analisis anggaran, khususnya sektor pendidikan dan kesehatan. Analisis dilakukan melalui 2 tahap, pertama konsistensi antara dokumen perencanaan dengan penganggaran (RPJMD-RKPD-KUA PPAS-APBD) dan kedua, analisis anggaran antar sektor. Analisis anggaran bertujuan untuk melihat apakah alokasi anggaran sudah memenuhi kebutuhan masyarakat dan mengidentifikasi pelanggaran dalam penggunaan anggaran. Beberapa hasil analisis, diantaranya:

• Alokasi anggaran bidang pendidikan sebesar Rp 74.089.580.186,- atau 10,73% dari total APBD. Hal ini belum sesuai dengan regulasi nasional yang mencanangkan 20% untuk belanja sektor pendidikan. Bila melihat alokasi untuk belanja langsung jumlahnya lebih kecil lagi, yaitu sebesar 3,58% dari total APBD, jauh dibawah belanja tidak langsung yang dipergunakan untuk kebutuhan aparatur Pemerintah/pegawai sebesar 7,15% dari total APBD

• Sedangkan alokasi anggaran bidang Kesehatan sebesar Rp 56.970.265.174,- atau (8,25%). Hal ini juga masih jauh dari regulasi nasional (15%). Dari jumlah tersebut, alokasi belanja langsung yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat hanya sebesar (3,19%), jauh lebih kecil dibandingkan dengan alokasi dana untuk Aparatur Pemerintah/pegawai (5,07% dari total APBD)

• Hubungan antara dokumen kebijakan startegis dan kebijakan operasional cukup konsisten, dan dapat dikatakan pro-poor dan gender responsive, walaupun ada beberapa dokumen yang belum tersedia, seperti RPJPD maupun Renstra.

Tindak lanjut kemudian, Aliansi CSO mengusulkan rekomendasi kepada Pemda Fak-fak, sebagai berikut:

• Pada penyusunan APBD Perubahan Kab. Fakfak tahun 2008 serta penyusunan APBD tahun 2009, alokasi dana pendidikan dan kesehatan wajib ditingkatkan sesuai kebijakan nasional.

• Alokasi belanja langsung sektor Pendidikan dan Kesehatan untuk masyarakat sebaiknya lebih besar dari belanja tidak langsung bagi aparat pemerintah.

• Dokumen Kebijakan Strategis yang belum dimiliki oleh pemerintah daerah seperti RPJPD, wajib disusun demi keberlanjutan pembangunan yang lebih terarah dan berkesinambungan. Proses penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan stakeholeder pembangunan.

• Adanya kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses dokumen-dokumen publik yaitu : RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, Renja SKPD, KUA, PPAS, RKA, APBD dan DPA.

• Mendorong perda tentang transparansi dan kebijakan 4R daerah yaitu : merencanakan bersama rakyat, melaksanakan bersama rakyat, mengevaluasi bersama rakyat dan bertanggung jawab bersama rakyat.

Tindak lanjut berikutnya, CSO alliance mendorong Pemda untuk mempublikasikan APBD. Hal ini selain, untuk membuka akses masyarakat terhadap anggaran, juga untuk menekankan tranparansi sebagai salah satu pilar good governance. Aliansi CSO kemudian membuat poster APBD yang disebar di seluruh desa dan 2 buah baliho di pasang di Kantor Bapeda dan BPKD.

Dampak dari advokasi anggaran ini adalah di tingkat eksekutif terjadi perubahan dengan meningkatnya komitmen pemerintah kabupaten tentang pentingnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan semakin jelas, yang ditandai dengan diberikannya ruang partisipasi dalam forum SKPD maupun musrenbangda. Dalam RAPBD 2009, Pemda Fakfak kemudian meningkatkan alokasi anggaran untuk bidang Pendidikan (sebesar 14,7%) dan Kesehatan (menjadi 12,1%).

Selain itu pemerintah Kabupaten Fakfak lebih terbuka untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat luas. Selain melalui poster, radio lokal juga menjadi wahana yang cukup efektif untuk mempublikasikan kegiatan pemda.

Satu tantangan yang masih mengemuka adalah akses terhadap dokumen KUA-PPAS dan RAPBD tampaknya masih menjadi titik-kritis bagi keterlibatan warga, yang sesungguhnya bisa memungkinkan memberi manfaat dari meningkatnya keterlibatan warga.

United color of Islam

Awal Juni lalu, kita dikagetkan dengan “serangan umum” FPI (Front Pembela Islam) kepada AKBB. Dunia televisi kita pun dipenuhi dengan gambar-gambar penyerangan tersebut. Berita kian ramai, ketika kedua petinggi dari dua kubu itu, Habib Riziq dan Gus Dur saling menebar ancaman di media.

 

Melihat FPI yang demikian, mengingatkan saya pada 5 tahun silam, ketika saya membantu seorang kawan yang tengah skripsi dan mengambil topic tentang gerakan radikal Islam di perkotaan. Saya sendiri kala itu tertarik membantunya untuk mengamati lebih dekat “wajah” Islam dalam konteks perkotaan. Kala itu, saya sempat mewawancarai Habib Rizieq juga sekjen FPI, para lasykar dan beberapa penduduk sebuah kampong di Ciputat yang sebagian besar warganya adalah simpatisan FPI.

 

“Strategi dakwah kami adalah Nahi Munkar,” begitu Habib menyebutkan strategi organisasinya sambil menjelaskan mengapa hal itu menjadi pilihannya, seraya mengutarakan kekecewaannya kepada ormas Islam yang berstrategi “Amar Ma’ruf” tetapi seolah tak peduli dengan kebobrokan moral yang terjadi. “kebaikan akan kalah oleh kemaksiatan yang terorganisir,” demikian kira-kira falsafah organisasi ini. Hasil investigasi FPI kemudian memperlihatkan peta kemaksiatan di Jakarta dan siapa actor-aktor di baliknya. Mulai dari penyelenggara hingga pem-back up berhasil dipetakan. Menariknya, sebagai bagian dari strategi berdakwah, dari peta itu kemudian disusun ranking pem-back up mulai dari yang paling mudah dianggap musuh, hingga paling berat. Ranking ini beranjak mulai dari yang terendah adalah pemda DKI (yang banyak memberikan izin di Kemang), hingga organisasi pemuda (PP) atau underbow parpol (banser, dll), hingga TNI-Polri (Polri-AU-AL-AD). Dengan menempatkan Pemda DKI pada ranking terendah, FPI pernah “menyandera” balai kota DKI selama 6 jam. Mereka juga berani menghajar kafe, diskotik maupun sarana hiburan yang dianggap mengganggu pelaksanaan syariat Islam, khususnya pada saat bulan Ramadhan atau hari besar Islam. Pentungan, bambu, golok, hingga ketapel adalah senjata yang sering digunakan. Inilah wajah kekerasan dari kelompok Islam yang terkepung dan kalah oleh perkotaan.

 

Televisi pun kami matikan. Lalu kami sekeluarga, memulai rutinitas 2 bulanan  berkumpul keluarga dengan berkunjung ke Kampung 99 yang terletak di Desa Meruyung, Cinere, di sudut kota Depok. Kampung yang asri dan di huni oleh 10 KK. Kampung ini hanya seluas 7 hektar dengan rumah kayu bertingkat (sungguh kontras dengan gedung-gedung di sekitar Margonda yang menjadi jantungnya kota). Ke seluruh penghuni memenuhi kebutuhan sehari-harinya dengan memanfaatkan lahan yang ada, entah bersawah, kebun, empang, atau pun berternak kambing. Keunikan inilah yang kemudian mereka jadikan sebagai wahana wisata dengan ditambah berbagai fasilitas: kandang rusa, rumah lebah, berperahu mengelilingi sungai di sekitar kampung, hingga sepeda dan flying fox.

 

Di sela-sela menikmati makan siang, saya sempat berbincang dengan Mbak Sinta salah seorang penghuni kampung. Ia menjelaskan bahwa kampung ini dibangun pada tahun 2005. Idenya sederhana saja untuk memenuhi pesan Abah, bahwa dalam kebersamaan permasalahan hidup bisa diselesaikan. Selain itu, Abah juga berpesan, bahwa dalam Qur’an perlambang atau sumber kehidupan adalah tanaman dan air. Karenanya agar hidup berkualitas, perlu memenuhi sumber-sumber kehidupan tadi dengan bersih dan sehat. Untuk itulah, mereka kemudian bertanam organis dan menanam tanaman yang mampu menangkap air. Hasilnya dalam 3 tahun, 99 jati putih tumbuh subur. Daerah yang dulu gersang kini hijau dan sejuk. Dan yang penting ke sepuluh keluarga hidup dengan harmonis dengan alam.

 

Yang menarik mereka tengah mendidikan pola pendidikan anak-anak mereka secara kolektif dengan diserahkan pada kaum ibu. Sambil menyitir hadist, Mbak Sinta menyebutkan bahwa Ibu adalah sekolah yang besar (al ummi madrastul qubra). Karenanya pendidikan usia dini anak-anak dikelola oleh para ibu, mulai dari mengajar beraneka bahasa (inggris, arab, china, jepang), ketrampilan, hingga pelajaran sekolah (matematika, IPA, dll).

 

Inilah wajah Islam yang membumi yang diejawantahkan dalam perilaku keseharian. Wajah Islam yang selaras dengan alam dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

 

Setelah puas bermain di kampung 99, kami lalu menutup perjalanan dengan sholat ashar di Masjid Qubah Emas. Ini adalah salah satu masjid yang sempat bikin ramai dunia permasjidan di Indonesia, karena kubah-kubahnya terbuat dari emas. Masjid yang menempati areal 70-an hektar, di tata asri dengan tanaman palem dan buah-buahan di halamannya. Mesjidnya sendiri memperlihatkan corak Arab yang ingin menonjolkan kemegahan, kemesteriusan dan ketakjuban(tremendum, misterium, fascinatum). Inilah wajah Islam yang megah, agung, dan mengundang decak kagum (kepikir gak harga 1 kubah itu berapa milyar? Dengan luasan areal yang dimiliki berapa dana yang telah digelomtorkan?), namun berjarak (karena lebih rame jadi sarana wisata religius). Orang datang bukan hanya untuk beribadah, tapi juga berfoto.

 

FPI, Kampung 99, Masjid Kubah Emas, adalah sebagian dari wajah-wajah Islam di atas panggung Indonesia. Berbeda dalam rupa, tapi dalam satu Islam. Menyitir iklan sebuah merk pakaian: inilah united color of Islam!

Anti Klimaks

Senin (5 Mei 2008 ) adalah 100 hari wafatnya Daripada Soeharto. Saya masih ingat kejadian itu. Di sebuah Ahad yang penat, sesaat setelah sholat zuhur di Pondok Mertua Indah, Bapak Mertua saya setengah terpekik: “Pak Harto akhirnya meninggal.” Ia lalu memencet channel lain dan seantero TV isinya sama: breaking news wafatnya mantan Presiden Soeharto. Suara Bapak dan berita memasuki kamar kami yang hening di tepi sungai Cisadane. Saya tengah berdoa saat itu, sedikit terganggu memang, tapi ada yang merayapi kesadaran saya: Tak ada perasaan ndredeg atau nyes. Tak ada rasa kehilangan atau sedih, seperti ketika saya mendengar wafatnya Cak Nur, misalnya, Sang Guru Bangsa, atau Taufik Savalas, Sang Pelawak Bangsa. Ahad itu jadi hari yang aneh, apa arti sebuah kepergian? Inilah sebuah antiklimaks, setelah 3 minggu berturut-turut media membombardir kita dengan detik-detik sakitnya Pak Harto.

 

Antiklimaks, karena beraneka media sudah kehabisan bahan memberitakan sakitnya (sambil menunggu-nunggu kapan wafatnya), tetapi gagal memberitakan sikap Negara dan Bangsa terhadapnya. 3 minggu adalah panggung simulacra dari kehidupan berbangsa kita: tak jelas betul wajah Suharto: Bapak Pembangunankah? Bapak Koruptorkah? Prajurit Sejati? Dalang pembunuh ribuan rakyat? Dan masih banyak lagi wajah-wajahnya ….”buka dulu topengmu…?” jerit Peterpan!

 

Dan media kita gagal mengungkapkan itu, segagal Negara mendudukkannya secara jernih di muka bangsa. Dua kali sudah kita punya Presiden (dengan P besar) yang heibat di awal pemerintahan, tapi terjungkal keras dipenghujung kekuasaannya. Kekuasaan selalu bermuka dua: yin dan yang tak berkesudahan…. Tak ada pengadilan yang legitimate mampu menjalankan proses hukum bagi mereka… yang ada pengadilan ala rakyat: lewat gosip-gosip, sanksi sosial dan lelucon-lelucon yang menjadi katarsis rakyat yang makin terjepit. (Ketika di Jepara, seorang peserta Forum Warga bercoleteh mengapa Pak Harto tidak segera meninggal? “soalnya duit rakyat belum dikembalikan.” Jawaban itu ditimpali peserta lainnya “malaikat kesulitan mengkalkulasi kebaikan dan keburukannya –masing2 sama banyaknya- jadi perlu waktu untuk menghitung.” Jawaban lain, “Pak Harto tengah bernegosiasi dengan Tuhan, soal posisinya kelak…”).

 

Inilah sebuah antiklimaks sejarah Indonesia….

Seharian kemarin saya mengikuti AI Summit yang difasilitasi langsung oleh pendiri Appreciative Inquiry, David Cooperrider, di Fakultas Psikologi UI. Acara yang digelar dalam rangka memperingati 55 tahun kiprah FPSi UI ini berlangsung semarak, penuh kreatif, tetapi tetap substansial, yaitu mencari dan menemukan visi masa depan Fakultas Psikologi UI.  Kegiatan diikuti bukan saja oleh jajaran staf pengajar, karyawan dan mahasiswa (under dan post- graduate), tetapi juga para alumni dan user atupun mitra yang selama ini bekerja sama.

 

Meski saya sudah pernah beberapa kali memfasilitasi kegiatan dengan menggunakan metode AI, tetapi karena fasilitasi kali ini langsung dilakukan oleh Cooperrider, menjadi terasa berbeda dan lebih bermakna. Saya bukan saja belajar bagaimana AI diterapkan (dengan siklus 4-D: discovery, dream, design, destiny), tetapi bagaimana sikap, ketrampilan dan knowledge dari fasilitator didemonstrasikan saat memfasilitasi.

 

Cooperride mengawali fasilitasinya dengan meyakinkan peserta tentang pentingnya AI dalam perencanaan organisasi. Ia bercerita pengalamannya, salah satunya saat membantu menangani konflik di negerinya Nelson Mandela. Baginya, dalam mengelola organisasi, perencanaan memegang peran yang sangat penting. Perencanaan bukan saja menjadi langkah kerja menuju goal yang akan dicapai, tetapi juga mempersiapkan diri/organisasi dalam menghadapi perubahan. Ada tiga hal penting dalam mengelola perubahan: novelty (semangat akan kebaruan), continuity (keberlanjutan) dan transition. Ketiganya menjadi inti dalam mengelola perubahan.

 

Lalu bagaimana perubahan itu dikelola? AI menawarkan dengan siklus 4D. Siklus diawali dengan Discovery, yaitu menemukan nilai positif dari prestasi di masa lalu. Pertanyaannya: ceritakanlah suatu pengalaman yang membanggakan (tanpa harus menjadi sombong) yang pernah dialami di masa lampau. Mengapa pengalaman itu membanggakan? Lalu masuk ke Dream, bayangkan saat ini kita tertidur, dan bangun dalam 5-10 tahun mendatag, dan semua hal bekerja seperti yang kita bayangkan. Seperti apakah bayangan kita itu? Disinilah titik penting dari metode ini, AI menggunakan kekuatan masa lampau untuk membangun masa depan, dan menjadikan masa depan sebagai mercu suar yang memandu perencanaan dan implementasinya.

 

Barulah sesudah itu masuk ke tahap Design, apa yang akan dilakukan untuk mencapai mimpi tersebut. Mulailah dari program yang kecil, mudah, tetapi berdampak besar. Mulai dari diri sendiri dan kelompok kecil. Perencanaan yang apresiatif akan mendorong kita mewujudkan takdir kita, Destiny.

 

Selama workshop kemarin, saya merasakan aliran energi positif yang menyebar dari setiap peserta. Terbayang bahwa dalam 5 tahun ke depan, Fakultas Psikologi UI, bukan hanya menjadi fakultas terdepan di Indonesia, tetapi juga Asia Tenggara dan dunia. Kalau mau belajar Psikologi Multikulturalisme? Ya ke UI…. kalo googling ”Multiculturalism Psychology” or ”Asian Psychology” … maka FPsi-UI berada di urutan 1….

 

Begitulah sebuah mimpi apresiatif dilahirkan…

Kalau tak salah hitung akhir Desember 2007 ini persis 40 hari wafatnya Prof. Parsudi Suparlan. Ada yang ndredeg Kamis pagi (22/11/07) lalu. “Sudah tahu Pak Parsudi meninggal? Tadi pagi beritanya, tapi tak tahu jam berapa tepatnya.” Seorang kawan mengirimkan smsnya di pagi yang hening ketika saya tengah berada sebuah villa di Cianjur. Waktu seperti berhenti dan saya terhisap dalam kesenyapan. Tak dinyana kalau kabar itu begitu mendalam saya rasakan.

Saya mengenalnya sebagai salah satu dosen di jurusan Antropologi UI, untuk mata kuliah Antropologi Agama, Antropologi Perkotaan, Hubungan Antar Suku Bangsa, Analisis Jaringan Sosial, dan Metode Antropologi. Cara mengajarnya khas, dengan rokok bak kereta api (cara menghisap rokokpun juga khas: dengan punggung tangan diletakkan sedikit lebih tinggi dari 2 jari yang menjepit rokok, sehingga sebagian tangannya menutupi mulutnya), penjelasan-penjelasannya gamblang, sistematis dan penuh analisis yang dalam, dan yang pasti tawa nyinyirnya selalu membahana jika dilihat kami bingung, atau terkesima dengan penjelasannya.

Ia memanggil kami “sudara” dan kami selalu mengkeret di hadapannya, apalagi saat mengadakan ujian lisan dadakan yang sering dilakukannya. Ini memang kebiasaan yang sudah kami dengar jauh sebelum mengambil matakuliahnya. Banyak para mahasiswa pendahulu kami menjadi “korbannya.” Bahkan pernah seorang asisten dosen yang justru “habis” dibantai saat Pak Parsudi melakukan ujian lisan mendadak!  

Justru itulah yang membedakannya dengan dosen-dosen lain seangkatannya, seperti Pak James Danandjaya sang ahli foklor atau Pak Junus Melalatoa sang pakar kesenian tradisional. Kalau mereka cenderung mengedepankan deskripsi yang detail dan mendalam, Pak Parsudi justru memasukkan analisis yang juga mesti tajam. Kami diminta untuk memahami teori secara mendalam, bukan hanya definisi, tapi mengerti mengapa teori tersebut muncul dan apa kegunaannya dalam penelitian Antropologi.

Begitulah, setiap mengambil matakuliahnya kami termehek-mehek membaca bahan-bahan sebelum kuliah dan berfikir lebih keras dari kuliah-kuliah lainnya. Namun justru dengan begitu kami menjadi tertantang untuk belajar lebih jauh tentang Antropologi. Apalagi kemudian saya sempat menjadi asistennya selama hampir 2 tahun untuk matakuliah Antropologi Agama.

Untuk “mendongkrak” pemahaman saya tentang bidang ini, saya diwajibkan kuliah dengar di beberapa matakuliah yang beliau asuh untuk program pasca sarjana. Mula-mula saya senang saja ikut kuliah gratis, tapi ternyata bebannya sama juga dengan para mahasiswa pasca: saya juga mesti membaca bahan, bahkan presentasi. Tadinya saya mau menolak, tapi saya pikir ini tantangan yang tidak datang dua kali.  

Dalam sebuah kesempatan, saya sempat bertanya soal model mengajarnya yang terkesan sangar. Jawaban ternyata singkat saja, “Saya ingin mendidik Antropolog menjadi macan, bukan kucing, apalagi serigala yang kroyokan,” begitulah kira-kira analoginya, sambil, mungkin heran dengan pertanyaan saya. “Sudara mesti ingat, menjadi Antropolog itu pasti melawan arus, perangkat ilmu kita mengajarkan kita untuk setia pada masyarakat. Kalau sudara tak jadi macan, macan itu hewan soliter, sudara hanya akan jadi ilmuwan-ilmuwan yang bisa dibeli proyek, mengerti sudara?” Saya mengangguk terpana, disela-sela tawa nyinyirnya. Betapa dalam penghayatannya terhadap ilmu ini. Tak mengherankan, bak seekor macan, kesendirian menjadi jalan hidupnya. Selamat Jalan Macan Antropologi Indonesia!

Older Posts »